Kita
terbiasa dengan bank konvesioanl ketika
mendengar prinsip bank syariah kelihatan ribet padahal tidak begitu cuma belum
kenal saja. Padahal syariah bertujuan untuk kebaikan, kesejahteraan dan
keadilan. Berbeda dengan bank Konvesional yang lebih mengarah kepada kapatalis
atau keuntungan semata dan monopoly.
Salah
satunya tentang meminjam dana, Meminjam dana (pembiayaan) pada bank konvesional,
Peminjam harus membayar bunga yang tetap pada periode tertentu umumnya perbulan
padahal bisnis tak selamanya untung. Mereka tidak mau berbagi resiko, apapun
yang terjadi cicilan atau kredit harus dibayar penuh plus dengan bunganya
sangat memberatkan pengelola (pebisnis).
Itulah
mengapa banyak pengusaha muslim yang merasakan bahwa akhrinya bank syariah menyelamatkan
bisnis dan hidupnya. Salah satunya Elang Gumilang, sebuah nama yang tidak asing
lagi di dunia bisnis property. Beliau juga merupakan pemenang wirausaha mandiri
tahun 2007 atau angkatan pertama. Saat usianya
baru 22 tahun, beliau sudah berbisnis property dan membangun ratusan rumah
sederhana untuk masyarakat bawah di Bogor.
"Sejak bisnis dulu saya mengandalkan hutang bank
konvensional mas, bertahun-tahun gak terasa hutang saya 40 Milyar. Sebulan saya
harus membayar 600 juta ke bank, dan hutang pokoknya hanya berkurang sebagian,
selebihnya adalah bunga..."
"Kita yang terus
menggerakkan bisnis ini, susah payah, tapi ketika kita belum ada penjualan bank
tidak mau tau, kita tetap dipaksa harus membayar. Setiap saya lihat laporan
keuangan, hutang saya tidak berkurang banyak, beban bunganya justru makin
bertambah"
Lanjutnya,
"Akhirnya saya memutuskan harus segera meninggalkan riba ini, mencari cara lain berbisnis tanpa hutang bank.."
“Proses detailnya
gimana Lang?” Tanya Saptuari
“Tidak semua langsung lunas mas, saya pun bertahap satu-satu.”
“Pertama saya memindahkan hutang saya di Bank Syariah, dengan akad setiap bulan bunganya tidak lebih besar dari pokoknya, dan ternyata bisa, tiap bulan pokok hutang saya terus menurun"
“Mmmmm... “ Guman Saptuari
"Kedua saya mulai fokus menggenjot penjualan rumah saya mas, permintaan juga makin banyak, setiap ada pemasukan langsung buat ngelunasin hutang"
“Mmm.. Yayaya, terus?”
"Ketiga Karena ijin sudah lengkap, tanah yang di akuisisi juga makin bertambah, ada tawaran akuisisi proyek dari Sedco Saudi Arabia senilai 270 Milyar mas, saya sudah tidak mau melibatkan bank. Lalu saya menerbitkan Sukuk (Obligasi Syariah) senilai 400 Milyar.”
“Proyek Perumahan itu
bisa senilai dua kali lipatnya kalo jadi nanti. Dan Allah benar-benar mudahkan
mas, Garuda gabung membeli sukuknya 80 Milyar, Pertamina 90 Milyar dan
lain-lain, sampai total modal 400 Milyar terkumpul, hutang saya di bank pun
sudah lunas semua"
“Wow! Gimana sistem
bagi hasilnya Lang?”
"Perjanjian sesuai DSN (Dewan Syariah Nasional) yaitu Sukuk Ijarah (Sewa), 14% dalam tempo 2 tahun. Kalo dengan pajak, biaya-biaya sekitar 20%. Jadi misal kalo Telkom membeli Sukuk saya 80 Milyar, tahun kedua akan mendapatkan 96 Milyar."
“Kalo misal rugi dan
tidak terbayar lang?”
"Nanti aset dilelang mas, itulah adilnya sesuai syar'i, misal semua aset laku 600 Milyar, semua pembeli sukuk akan kebagian dari total 400 Milyar + 20%nya = 480 Milyar, yang sisanya 120 Milyar itulah aset perusahaan saya"
“Mmmm..”
Laporan penilaian aset usaha Elang Gumilang yang sudah dibuat dan dilaporkan OJK. Tiga tahun lalu masih diangka 11 digit, tahun ini asetnya sudah tembus 12 digit, angka yang fantastik.
Pertama sebelum
pembahasan konsep keuangan Syariahnya, perlu digaris bawahi tentang konsep pernyataan
riba di atas. Pernyatan di atas menegaskan bahwa bunga bank Konvesional adalah
jelas riba. Karena pembahasan masalah Bunga bank konvesional yang masih menjadi
perdebatan. Saya tidak akan Fokus kesana, Fokus disini adalah bagaimana system
keuangan bank konvesional dan bank Syariah. Masalah riba atau bukan tentang Bunga
bank konvesional itu dikembalikan kepada keyakinan masing-masing.
Secara sederhananya
Riba adalah Semua pinjaman yang meminta kelebihan
pembayarannya. Kecuali peminjam memberikan bonus tanpa sepengetahuan peminjam
diawal. Jadi kalau menurut anda bunga riba atau bukan? Itu kembali kepada diri
kita masing-masing lagi.
sumber gambar: www.trainingperusahaan.com |
Selain
kisah Elang Gumilang yang menggunakan bank Konvesional sebagai modal usaha
ternyata setelah saya telusuri Banyak kisah pengusaha lainnya yang nasibnya sama.
Mereka mengalami kesulitan juga ketika harus membayar kredit (cicilan) plus
bunganya dari modal bank konvesional. Kenapa susah membayar kredit, kasusnya
sama juga karena usahanya macet tetapi bunga mau tidak mau tetap tidak berubah
dan setiap bulannya harus dibayar penuh tidak ada alasan.
Dikutip
Dari data artikel Saptuari yang lain,
Seperti ada orang dari Kalimantan, jeratan hutang hingga belasan
milyar dari bank konvesional sampai hidupnya begitu sesak, ketika berazam bebas
hutang dari bank konvesional, bertobat, satu demi satu kemudahan dari Allah
datang. Dalam lima bulan sisa hutangnya tinggal 20% saja.
Ada yang dari Jawa
Barat, kehidupan mereka kacau balau ketika beban hutang menumpuk, tagihan
menggila, debt colector mulai berdatangan. Tersadar ketika tahu ilmu soal riba,
pasrah total pada aturan Allah, tobat, berazam untuk bebas hutang, pertolongan
Allah lalu datang, satu persatu proyeknya jalan lagi, hutangnya mulai berkurang
banyak, beban di kepala juga berkurang, keluarga yang selama ini terbengkalai
karena ngurus hutang kembali harmonis lagi, istrinya nangis tersedu-sedu,
bagaimana jeratan riba selama ini merampas ketenangan keluarga mereka.
Ada juga mas Wingky, dulu mentor di Entreprenenur
University (EU) yang mengajarkan ilmu tentang hutang. Hutang itu bagus, Hutang
itu mulia, Hutang leverage. Kemarin pun melakukan pengakuan dosa, ternyata itu ilmu yang salah. Hutang puluhan
milyar yang dimilikinya menjerat ke semua sendi kehidupannya.
"Ketika saya naik haji beberapa tahun lalu, di rekening saya ada uang bermilyar-milyar, saya gak sadar kalau itu uang hutangan, uang riba yang harus saya bayar" katanya
Tiap bulan dia harus menyiapkan uang 800 juta untuk membayar pokok dan bunganya!
“Hehe... Pusing! Puyeng!
Hidup tak pernah tenang “
Ketika ilmu riba dia pahami, dia langsung bertobat, dan berazam bebas riba. Aset propertynya mulai dijual satu persatu. Alphard-nya pun diikhlaskan, begitu juga mobil-mobil lainnya, ketika tobat maka harus berusaha keras melepaskan semua beban riba yang menjerat.
Isi Quran Al Baqarah
275:
“orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari rabbnya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal
di dalamnya".
sumber gambar: www.proapac.org |
Dalam berbisnis modal
sangatlah penting dan Bank adalah salah satu sumber yang bisa dijadikan
memperoleh dana pinjaman bahkan menjadi favorit. Permasalahannya jika kita
meminjam modal ke bank Konvesional. Mereka menggunakan konsep bunga yang mau
tidak mau dana pinjaman tersebut harus dibayar nyicil atau kredit, bersama
lengkap penuh dengan bunganya tiap bulan.
Bank Konvesional
tidak mau peduli dengan apapun kondisi bisnis kita, Yang mereka Peduli adalah
setiap bulan harus membayar uang cicilan bersama bunganya penuh. Inilah yang
menjadi berat ketika kita meminjam modal ke bank konvesional. Dalam berbisnis
tentu banyak ketidak pastian karena banyak faktor yang mempengaruhi. Berujung
juga kepada ketidak kepastian penghasilan itu sendiri, Kadang dapat untung
besar, kadang sepi, kadang sama sekali tidak dapat dan yang paling parah adalah
bisnis malah rugi.
sumber gambar: keuangan.kontan.co.id |
Ketika bisnis rugi
mungkin menutup biaya kreditan bank dan bunganya bisa ditangani sekali dua
kali. Tetapi ketika rugi terus ini akan membuat kesulitan mereka yang terjerat
kredit dari bank konvesional karena cicilan kredit dan bunganya tidak berubah
dan harus tetap dibayar penuh. Inilah yang sangat memberatkan ketika meminjam
pada bank konvesional dengan system bunga. Inilah mengapa meminjam dengan
konsep bunga membuat Ketidaktenangan.
Berbeda dengan konsep
bank Syariah, Prinsip keuangan bank syariah salah satunya adalah bagi hasil
dengan cara investasi (Mudharabah). Investasi konsepnya antara pemodal dan
pengelola atau pemodal sekaligus pengelola yang saling bagi hasil sesuai saham
modal yang diberikan. Ketika usaha saat dijalankan rugi, aset dijual dan
dikembalikan ke modal. Jika masih ada sisa jika pemodal dan pengelola berbeda
maka pengelola mendapatkan bagiannya keuntungannya sesuai kesepakatan bagi
hasil.
sumber gambar: www.finansialku.com |
Kemudian jika rugi
maka kerugikan diserahkan kepada pemodal. Jika pemodal dan pengelola berbeda
maka yang menangggung kerugian pemodal, kecuali pengelola yang melakukan
kelalain. Jika pemodal dan pengelola sama maka kerugian dibagi berdasarkan modal
saham di awal. Inilah konsep keadilan yang tidak saling merugikan, Investor
jangan mau untungnya saja tetapi harus mau rugi juga.
Contohnya adalah
kasus Elang Gumilang seperi cerita di atas, Perlu digaris bawahi cerita Elang
gumilang terbagi tiga kasus dalam kasus keuangan syariah setidaknya. Pertama jual
beli dengan bank syariah, kedua adalah investasi para pemodal untuk bisnis yang
dikeloala Elang Gumilang untuk mengelola bisnis property Sedco Saudi Arabia yang
asetnya senilai 270 Milyar dan Ketiga Sewa (Ijarah).
Pada kasus kedua Elang
Gumilang berencana membeli aset Sedco Saudia Arabia yang senilai 270 Milyar
untuk dikelola (pebisnis) tetapi karena tidak punya uang maka Elang gumilang
mengumpulkan para pemodal untuk membeli hal tersebut.
Dengan konsep
investasi, para pemodal dikumpulkan setelah terkumpul maka dibuat kesepakatan
bagi hasil antara pemodal (kumpulan pemodal seperti disebutkan dicertita yaitu
pertamina, garuda dan yang lainnya) dengan pengelola yaitu Elang Gumilang.
Setelah disepakati maka dana dikumpulkan untuk diserahkan kepada Elang
Gumilang.
sumber gambar: www.beritaasli.com |
Elang Gumilang lalu
membeli aset Saudi Arabia tersebut untuk dikelola sebagai bisnis property.
Ketika untung maka dibagi hasil antara pemodal dan pengelola. Misal Pemodal 80% dan pengelola 20%. Karena
pemodal lebih dari satu maka keuntungan yang 80% itu dibagi-bagi lagi ke para
pemodal tersebut sesuai dengan jumlah modal awal kemudian dipersentasikan
berapa. Untung dibagi berdasarkan jumlah persentasi modal yang diberikan.
Inilah enak syariah adil dalam berbagi keuntungan.
Bukan hanya itu jika
rugi maka sesuai cerita di Elang Gumilang, Pemodal lah yang bertanggung jawab
penuh karena mereka telah menginvestasikan atau mengamanahkan kepada pengelola
(Elang Gumilang). Namanya investasi berarti siap rugi. Kecuali pihak pengelola
yang melakukan kelalaian sehingga pihak pengelola yang harus bertanggung jawab
ganti rugi. Misal Elang Gumilang lalai karena korupsi maka dia yang harus
bertanggung jawab mengganti kerugian bisnis.
Saat rugi, aset
dijual (persis seperti perumpamaan yang dijelaskan Elang Gumilang) lalu hasil
uangnya diserahkan kepada pemodal untuk mengganti modalnya. Karena pernah
untung maka modal awal dikurangi untung saat bisnis maka jumlah yang harus
diganti selisihnya. Jika masih kurang maka uang diambil untung pengelola.
Tetapi ternyata
setelah dijual malah masih ada maka hasil sisa tersebut dibagi kepada pengelola
dan pemodal seperti penjelasan di awal dengan persensati bagi hasil. Konsep syariat
jelas adil pemodal (investor) jangan mau untungnya saja saat rugi mereka juga harus
mau menanggunggnya.
Coba jika minta
dimodalin ke bank konvesional saat pengelola (pebisnis) rugi bank tetap minta cicilan
dan bunganya penuh tidak mau tahu apapun alasanya. Inilah yang membuat stress para
pebisnis seperti yang diceritakan di atas. Bagaimana mau bisa nyicil kan
usahanya lagi bangkrut, harusnya bank konvesioanal memaklumi tapi ini malah
kirim debt collector kan malah makin stress.
sumber gambar: www.legal4ukm.com |
Sedangkan Pada kasus cerita
pertama prinsip yang digunakan adalah jual beli. Bank syariah membelikan dulu
semua aset propertynya Elang Gumilang dan menjualkan kembali kepada Elang
Gumilang dengan selisih margin atau keuntungan yang telah disepakati diawal
akad. Kemudian Elang Gumilang membayarkan uang tersebut kepada bank Konvesional
sesuai hutangnya.
Pertanyaan
selanjutnya, Kenapa Bank Syariah tidak langsung membayarkan hutangnya sendiri
ke bank Konvesional? Jika begitu itu sama saja Bank Syariah meminjamkan uang
kepada Elang Gumilang dan harus diganti beserta tambahan uang lainya. Itu bisa
masuk kepada riba yaitu Meminjam uang dan harus mengembalikannya dengan
tambahan. Tetapi jika fokusnya kepada barang, Kemudian barang tersebut dijual
belikan, itu berarti memanfaatkan manfaat prodak dengan cara jual beli.
sumber gambar: gunungrizki.com |
Kini Elang Gumilang
tinggal mencicil untuk membeli aset propertnya lagi kepada bank Syariah
ditambah margin tambahan sesuai kesepakatan.
Cara pembayaranya juga sesuai kesepakatan akad diawal yaitu dengan cara dicicil
tiap bulannya tidak lebih dari penghasilan penjualan propertynya. Sederhanakan?
Disinilah bank
Syariah memperoleh untung yaitu selisih jual beli. Jika nasabah ingin membayar
dengan cara kredit atau mencicil, besarnya angsuran harus flat (tetap).
Misalnya harga developer rumah yang dibeli 5milyar dan bank syariah mengambil
keuntungan 1milyar maka yang harus dibayar nasabah 6 Milyar. Jika dibayar
mencicil atau kredit dengan jumlah waktu tertentu maka jumlah harus tetap sama
yaitu 6milyar totalnya.
Mungkin ada
pertanyaan, bukannya malah hutangnya bertambah karena ada tambahan margin lagi?
Memang tetapi hutangnya tidak bertambah
layaknya bunga bank. Selanjutnya bayarnya bisa dicicil, yang lebih meringankan lagi
yaitu tidak lebih dari penghasilannya.
Dengan begitu bank
tidak mendapatkan keuntungan dari membebani bunga dari pinjaman seperti halnya
bank konvesional, melainkan selisih dari harga jual dan beli.Yang lebih
menguntungkan lagi kesepakatan pembayaran bisa mensyaratkan seperti tidak lebih
dari penghasilan perbulannya seperti layaknya kasus Elang Gumilang sehingga ini
lebih meringankan. Inilah konsep syariah saling kejelasan, kepercayaan dan
kesejahteraan.
sumber gambar: www.teropongbisnis.com |
Mungkin ada
pertanyaan lagi kepercayaan? Maksudnya kepercayaan adalah aset yang dibeli bank
syariah harus dijual kembali kepada Elang gumilang. Kalau tidak ada saling
percaya tentu bank syariah bisa kabur dan mengembangkan bisnis propertynya
sendiri karena bisa lebih menguntungkan ketimbang dijual lagi ke Elang
Gumilang. Bank syariah harus menjual lagi ke Elang gumilang karena bisnis
tersebut dari awal Elang gumilang yang mengelola.
Inilah konsep Syariah
Jual beli atau Murabahah, Bank Syariah akan membeli barang yang ingin dibeli
oleh nasabah. Setelah membeli barang tersebut bank syariah akan menjualnya
kepada nasabah tersebut dengan marjin atau selisih yang telah disepakati. Dari
situlah bank memperoleh keuntungan.
Bukannya
nasabanya rugi? Tidak secara sederhananya bank mengambil alih barang ingin
dibeli oleh nasabah. Karena nasabah tidak punya uang makanya dibeli dulu oleh
bank syariah yang selanjutnya bank syariah akan menjual lagi barang tersebut
dengan selisih atau margin kepada nasabah
sesuai.
Kenapa
nasabah tidak rugi karena nasabah bisa mencicil dan cara membayarnya sesuai
kesepakatan, selanjutnya walau dibayar secara mencicil dan cara membayarnya
bisa sesuai kesepakatan jumlah yang harus dibayar harus flat atau tetap sesuai
diawal. Sehingga nasabah bisa berbisnis dengan lebih ringan dan tenang.
Dibandingkan
dengan bank konvesional yang harus dibayar dicicil plus Bunga setiap bulannya
secara penuh tanpa mau ada alasan apapun terhadap kondisi bisnisnya. Inilah
yang memberatkan jika bisnis tidak laku hutang akan semakin banyak karena bunga
akan terus bertambah jika pembayarannya tidak lancar atau diundur terus.
Pertanyaan
selanjutnya kenapa bank syariah tidak langsung memberikan dana uang ke nasabah?
Jika begitu berarti nasabah harus mengembalikan dana pinjaman tersebut berserta
uang tambahan marjin. Hal tersebut masuknya ke dalam riba. Kita tidak boleh
meminjamkan uang dengan meminta dana tambahan.
Tetapi
jika fokusnya kepada barang, itu jatuhnya jual beli. Karena melihat manfaat
barang dan mengambil untung dari jualan barang. Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan
modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank
syariah menggunakan skema murabahah.
sumber gambar: www.ciputraentrepreneurship.com |
Kasus ketiga Ijarah (Sewa) setelah
pemodal berkumpul dan memberikan dananya kepada Elang Gumilang. Selanjutnya
bagaimana cara bisnis Elang gumilang menjalankan bisnis propertynya, Ya yaitu
dua cara jualan dan kedua menyewakan
propertynya.
Untuk konsep jual
beli sudah perlu dijelaskan lagi. Untuk konsep Ijarah atau sewa sederhananya
adalah Prinsipnya seperti jual beli Cuma barang yang dibeli kemudian disewakan lagi ke konsumen, Jadi yang
diberikan adalah manfaat suatu barang atau jasa.
Pada kasus ini Elang
Gumilang selaku pembeli barang dan disewakan kepada konsumennya. Jumlah uang
sewa yang dibayarkan sesuai kesepakatan dan jumlahnya harus tetap sesuai dengan
jumlah yang disepekati di awal akad. Dalam cerita Elang Gumilang
mencontohkannya kepada Telkom selaku konsumen.
Keuangan syariah pada
dasarnya terbagi ke dalam empat yaitu
titipan atau simpanan (Wadiah), bagi hasil atau investasi (Mudharabah), Jual
beli (Murabahah) dan Sewa (Ijarah). Selama ini kita merasa ribet karena
istilahnya yang asing, Tetapi setelah memahami cerita di atas dengan perumpaan
bahasa Indonesia. Ternyata keuangan syariah sederhana dan mudah.
Setelah penjelasan
prinsip keuangan bank syariah mudharabah, Murabahah dan Ijarah pada analisis
cerita Elang gumilang di atas. Selanjut penjelasan konsep keuangan syariah
sisanya yaitu titipan atau simpanan (Wadiah)
sumber gambar: jateng.dompetdhuafa.org |
Simpanan atau titipan (Wadiah).
Nasabah
menitipkan uang kepada bank syariah, kemudian bank syariah meminta ijin untuk
memanfaatkan uangnya sebagai keperluan tentunya sesuai aturan-aturan syariah. Namun bila nasabah hendak menarik
dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema
wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
Karena namanya
titipan dari nasabah, otomatis jika nasabah mau mengambil uangnya maka bank
harus mengembalikannya berapun yang mau diambilnya dan kapanpuan. Jenis titipan
dana nasabah (wadiah) terbagi dua yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah.
Jumlah dana giro
adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh
bank dalam periode tertentu. Jadi dana titipan giro biasanya saldo tidak besar
karena untuk keperluan transaksi cepat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Kenapa? Jelas jika dananya besar ketika nasabah mau
mengambil dananya semua bank akan kesulitan kerena mungkin dananya sedang
dipakai untuk pengembangan usaha. Dengan hal ini kita bisa melakukan transaksi
dengan cepat karena bisa Cuma dengan cara pemindahan pembukaan.
Sedangkan tabungan wadiah, Saldonya
tidak terbatas sehingga dalam penarikan harus ada persyaratan atau
kesepakatanya sebelumnya. Kenapa? Tentu jika ingin menarik dana semuanya bank
perlu persiapan. Makanya penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan
atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut UU no. 10 th 1998),
dan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang
dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Biar tidak bingung lagi
inilah konsep-konsep syariah secara sederhananya.
Pertama
dalam Syariah harus ada kejelasan prodak, pelaku dan uangnya, usahanya apa.
Jika tidak ada kejelasan bisa terjadi penyelewengan dan ketidak barokahan.
Kata
seorang praktisi syariah Mohammad B.Teguh.
“Bank
syariah hanya mendasarkan transaksinya pada transaksi yang riil. Pada
peminjaman modal untuk membeli sesuatu, misalnya. Transaksi baru terjadi
ketika barang yang diinginkan nasabah sudah dibelikan oleh bank. Jadi, segala
sesuatunya jelas,”
Sebab,
yang paling berbahaya adalah ketika tanpa sepengetahuan pihak bank atau
investor, dana tersebut dipakai untuk membiayai usaha yang fiktif, atau tidak
sesuai syariat. Hal seperti ini mungkin terjadi pada fitur kredit tanpa agunan
yang sekarang ini banyak ditawarkan oleh bank konvensional. Dengan cara ini,
orang bisa meminjam modal berapa pun, tanpa kejelasan tentang penggunaan dana.
Prinsip bank Syariah
lainya adalah kejelasan halal dan haramnya, dana yang dipakai bank untuk usahamya haruslah pada usaha yang halal . Berbeda
dengan bank Konvesional yang dana pinjaman nasabahnya, dipakainya untuk usaha
yang tidak memperhatikan halal/haramnya
ini membuat tidak barokah.
Kenapa bank
Konvesional tidak terlalu mementingkan halal/haramnya pengelolaan dana nasabah,
Pertama karena pengurus utama bank konvesional bukan sepenuhnya muslim
sedangkan Bank Syariah sudah pasti kepengurusannya utamanya oleh muslim. Kedua
tentu hukum yang dipakai bank Syariah berdasarkan Hukum Alqur-an & Hadits
plus hukum positif dimana yaitu hukum tambahan di suatu Negara. Sedangkan bank
Konvesional hukumnya hanya menggunakan hukum positif.
Sebagai muslim tentu
ke-halal-an dan keharaman sangat diutamakan. Jelas di Alqur-an kita disuruh
mengkonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram. Jika kita mengkonsumsi yang
haram tentu dosa dan tidak diridhoi sang Pencipta. Karena berdasarkan hukum
Islam maka dengan menggunakan bank Syariah ke-halal-an usaha sangat
diperhatikan.
Ketiga
Konsep Syariah adalah Kesejahteraan, prinsip investasi uang harus diputarkan
jangan sampai mengendap agar ekonomi bergerak makanya dilarang monopoly, riba,
judi.
Mudah
kan?
Yang
perlu diingat adalah jangan meminjam uang dan minta mengembalikannya dengan
uang tambaha karena itu RIBA.
Agar
tetap dapat dana dan terhindar dari cara riba, Caranya adalah titipan, jual beli, investasi dan
Ijarah.
Selain
menguntungkan juga tidak memberatkan karena saling berbagi hasil dan berbagi
resiko. Inilah konsep syariah yaitu kebaikan,
kesejahteraan dan keadilan.
Sumber
http://www.syariahbukopin.co.id/id/syariah/sistem-syariah
http://al-badar.net/pengertian-hukum-syari-tasyri-dan-syariat/
http://pengertiandarisyariah.blogspot.com/2013/01/pengertian-syariah.html
Artikel
saptuari
http://www.femina.co.id/isu.wanita/keuangan/investasi.syariah.pahami.aturan.mainnya/005/002/115
http://khairilmaulia.blogspot.com/2013/11/contoh-pembagian-keuntungan-bagi-hasil.html
Bener ya langkah yang diambil Elang Gumilang.
ReplyDeleteRiba itu sengsara dunia akherat
iya mba, peringatan juga kalau nanti maun pinjam modal usaha dari bank konvesional, harus dipikirkan matang2.. :)
Deletetapi bank mana yang benar2 syariah? kayaknya di indonesia SYARIAH cuman embel2 doank? bahkan berdasarkan pengalaman bank syariah lebih kejam di banding bank konvensional.....
ReplyDeleteIya seh pa emang kalau yang benar syariah bakal tidak ada, tapi setidaknya menghindari bunga bank saja jadi hanya sebatas penyimpanan uang saja fungsi banknya
Deletetapi bank mana yang benar2 syariah? kayaknya di indonesia SYARIAH cuman embel2 doank? bahkan berdasarkan pengalaman bank syariah lebih kejam di banding bank konvensional.....
ReplyDelete